Sungai Raya– Dalam upaya menjamin ketersediaan dan mutu benih perkebunan –terutama kelapa sawit, pinang dan kelapa– Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) menyelenggarakan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Kebun Sumber Benih dengan Produsen Benih. Kegiatan yang digelar pada tanggal 02 Oktober di Hotel Alimoer, Sungai Raya ini merupakan langkah nyata dalam mendukung implementasi Sistem Pengembangan Perkebunan Unggul di Kabupaten Kubu Raya.
Sosialisasi ini melibatkan seluruh ekosistem perbenihan, yang meliputi pemilik kebun sumber benih, produsen benih (penangkar), perusahaan perkebunan, perwakilan koperasi, dan kelompok tani setempat. “Forum ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan komitmen bersama terkait standar operasional pengelolaan kebun sumber benih dan mekanisme distribusi benih yang tersertifikasi,” ujar Dasep Supyanto, Kepala Bidang Produksi dan Perbenihan Disbunnak Kubu Raya.
Kualitas benih menjadi faktor penentu utama keberhasilan program-program strategis, termasuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang sangat bergantung pada benih bermutu tinggi untuk meningkatkan produktivitas kebun rakyat.
Perjanjian kerja sama yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan beserta jajaran ini mendorong kemitraan antara pemerintah, petani, dan perusahaan swasta melalui berbagai regulasi, seperti Peraturan Bupati mengenai Sistem Pengembangan Perkebunan Unggul Berbasis CSR. Melalui kolaborasi ini, diharapkan masalah peredaran benih palsu atau tidak bersertifikat dapat diminimalisir, sehingga produktivitas dan kesejahteraan petani perkebunan di Kubu Raya dapat meningkat secara signifikan dan berkelanjutan.







