Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang Pertanian sub sektor perkebunan dan peternakan berdasarkan asas otonomi, tugas dekonsentrasi dan tugas perbantuan.
Dasar hukum terbentuknya Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya adalah Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya.
Wilayah kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, sesuai dengan tupoksinya berada di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kubu Raya dengan pencapaian target Visi dan Misi Bupati Kubu Raya 2019-2024.
Sejarah Organisasi
Dalam perjalanannya sejak Kabupaten Kubu Raya berdiri, Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya telah beberapakali melalui perubahan, antara lain :
– Di bawah Pejabat Bupati Drs. Kamurrazaman, M.Si (2007-2009)
Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan 2008
Dinas Kehutanan dan Perkebunan 2009
– Di bawah Bupati H. Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Drs. Andreas Muhrotien, M.Si. (2009 sd 2014)
Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan 2010 sd 2016
– Di bawah Bupati H. Rusman H.M. Ali, S.H. dan Wakil Bupati Hermanus, S.H. (2014 sd 2019)
Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan 2010 sd 2016
Dinas Ketahanan Pangan, Perkebunan dan Peternakan 2017 sd 2019
– Di bawah Bupati H. Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Sujiwo, SE. (2019 sd 2024)
Dinas Perkebunan 2020 sd 2021
Dinas Perkebunan dan Peternakan 2022 – sekarang